Indragiri Hulu, (Inmas).. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Salah satu bahagian dari tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Terkait dengan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida, atas nama Minarsih, S.Pd.I pada hari Kamis 1 April 2021 melaksanakan bimbingan Tahsin Qur an terhadap kelompok binaan Wanita Lansia (Lanjut Usia), tempat di Masjid Nur Hidayah, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
Bimbingan/penyuluhan dilaksanakan setiap hari Kamisย mulai pukul 8.00 Wib diawali dengan shalat Dhuha berjamaah, Tausiyah dan Mengaji.
Membaca adalah hal pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW lewat malaikat Jibril. Iqra, begitu perintah-Nya. Amalan ini yang kemudian diajarkan Rasulullah kepada umatnya dengan membaca al-Qur an.
Membaca al-Qur an membawa hikmah yang berlimpah bagi manusia serta mendapatkan banyak pahala, karena Allah SWT mengganjar satu huruf dalam al-Qur an dengan sepuluh kebajikan.ย Allah SWT juga akan mengangkat derajat orang-orang yang selalu membaca al-Qur an, mempelajari isi kandungannya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Membaca al-Qur an tentu perlu disempurnakan dengan cara membaca yang benar atau secara tahsin. Istilah tahsin diartikan sebagai melafalkan setiap huruf dari tempat keluarnya masing-masing sesuai haq dan mustahaqnya. Secara singkat orang lebih mengenal tahsin dengan istilah tajwid atau membaguskan dan memperbaiki bacaan. Membaca al-Qur an dengan tahsin mampu memelihara al-Qur an dari kesalahan dan ketika membaca al-Qur an tanpa tahsin bisa jadi merusak lafaz al-Qur an yang berujung pada perubahan kandungan makna kata. Makna yang salah akan menyesatkan banyak orang, ujar Minarsih.
Kepada Inmas Kankemenag Kab.Inhu disampaikan Minarsih bahwasanya kelompok binaannya juga masih ada yang baru Iqro .
Lansia mengaji sebagai bentuk bina lansia untuk bahagia di hari tua tersebut bekerjasama dengan pemerintah Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, tambah Minarsih.(tulang)
MINARSIH, S.Pd.I (PAI NON PNS) BIMBINGAN TAHSIN QUR AN TERHADAP LANSIA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas).. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kem...