Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 27 Januari 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Terkait dengan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida, atas nama Minarsih, S.Pd.I melaksanakan bimbingan Tahsin Qur’an terhadap kelompok binaan Wanita Lansia (Lanjut Usia), tempat di Masjid Nur Hidayah, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
Membaca adalah hal pertama yang diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW lewat malaikat Jibril. Iqra, begitu perintah-Nya. Amalan ini yang kemudian diajarkan Rasulullah kepada umatnya dengan membaca al-Qur’an.
Membaca al-Qur’an membawa hikmah yang berlimpah bagi manusia serta mendapatkan banyak pahala, karena Allah SWT mengganjar satu huruf dalam al-Qur’an dengan sepuluh kebajikan. Allah SWT juga akan mengangkat derajat orang-orang yang selalu membaca al-Qur’an, mempelajari isi kandungannya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Membaca al-Qur’an tentu perlu disempurnakan dengan cara membaca yang benar. Membaca al-Qur’an harus secara tahsin. Istilah tahsin diartikan sebagai melafalkan setiap huruf dari tempat keluarnya masing-masing sesuai haq dan mustahaqnya. Secara singkat orang lebih mengenal tahsin dengan istilah tajwid atau membaguskan dan memperbaiki bacaan.
Membaca al-Qur’an dengan tahsin mampu memelihara al-Qur’an dari kesalahan dan ketika membaca al-Qur’an tanpa tahsin bisa jadi merusak lafaz al-Qur’an yang berujung pada perubahan kandungan makna kata. Makna yang salah akan menyesatkan banyak orang, demikian disampaikan Minarsih.
MINARSIH, S.Pd.I (PAI NON PNS) BIMBINGAN TAHSIN QUR’QN TERHADAP LANSIA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 27 Januari 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...