Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru sehingga dengan SE tersebut dapat dijadikan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA ketika melakukan zoom meeting pada 28 Juni 2021 menghimbau agar Kankemenag Kab/Kota Se-Provinsi Riau beserta jajaran terkait untuk mensosialisasikan SE tersebut secara luas, baik baik melalui Instanti Pemerintah dan Swasta, Pengurus Masjid/Mushalla, maupun Majelis Taklim serta pihak terkait lainnya, dimana sosialisasi tersebut juga akan disampaikan melalui link yang telah ditentukan yang dibuktikan dengan lampiran dokumentasi/photo keterangan kegiatan.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Minarsih, S.Pd.I telah melakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap Pengurus Mushalla Al-Mubarok, Desa Petala Bumi; Majelis Taklim As-Sholeha, Desa Sibabat Satu; Kantor Camat Seberida; Mushalla Al-Barokah, Desa Petala Bumi; Sekretariat Posko Covid-19 Desa Petala Bumi dan Kantor Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.(tulang)
MINARSIH, S.Pd.I (PAI NON PNS SEBERIDA) SOSIALISASI SE NO 15 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Ha...