0 menit baca 0 %

MINARSIH, S.Pd.I (PAI NON PNS SEBERIDA) SOSIALISASI SE NO 15 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan  Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Ha...

Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan  Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru sehingga dengan SE tersebut dapat dijadikan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA ketika melakukan zoom meeting pada 28 Juni 2021 menghimbau agar Kankemenag Kab/Kota Se-Provinsi Riau beserta jajaran terkait untuk mensosialisasikan SE tersebut secara luas, baik baik melalui Instanti Pemerintah dan Swasta, Pengurus Masjid/Mushalla, maupun Majelis Taklim serta pihak terkait lainnya, dimana sosialisasi tersebut juga akan disampaikan melalui link yang telah ditentukan yang dibuktikan dengan lampiran dokumentasi/photo keterangan kegiatan.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Minarsih, S.Pd.I telah melakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap Pengurus Mushalla Al-Mubarok, Desa Petala Bumi; Majelis Taklim As-Sholeha, Desa Sibabat Satu; Kantor Camat Seberida; Mushalla Al-Barokah, Desa Petala Bumi; Sekretariat Posko Covid-19 Desa Petala Bumi dan Kantor Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.(tulang)