Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 26 Oktober 2020, kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al-Firdausy Pematang Reba, Suhaidah, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) menerima Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh peserta didiknya, diserahkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kab. Inhu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 adalah tentang Kartu Identitas Anak.
Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.(tulang)
MIS AL-FIRDAUSY PEMATANG REBA TERIMA KIA PESERTA DIDIKNYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 26 Oktober 2020, kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al-Firdausy Pematang Reba, Suhaidah, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) menerima Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh peserta didiknya, diserahkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Si...