0 menit baca 0 %

Momen Haru Pernikahan seorang Mualaf di KUA Rengat Barat

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) - Terdapat Momen Haru yang terjadi di KUA Kecamatan Rengat Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Putri Wulandari Br. Sidauruk yang merupakan Gadis berdarah Kristen mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum melaksanakan Pernikahan dengan Khomarod Hikmatiar.

Indragiri Hulu (Kemenag) - Terdapat Momen Haru yang terjadi di KUA Kecamatan Rengat Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Putri Wulandari Br. Sidauruk yang merupakan Gadis berdarah Kristen mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum melaksanakan Pernikahan dengan Khomarod Hikmatiar. Dalam Proses pengucapan Kalimat Syahadat dan Akad Nikah dipandu oleh Kepala KUA Kec. Rengat Barat, Yusrianto. Suasana semakin Haru Karena Keluarga dari Pihak Perempuan Hadir seluruhnya mengantarkan dia untuk menikah.

“Walaupun wanita telah memeluk agama Islam, namun Ibundanya yang beragama Kristen tetap Ikhlas dan mengantarkan anaknya untuk melangsungkan akad” Ujar Yusrianto. Beliau juga menambahkan bahwa baik dihukum Islam maupun Hukum Negara, Pernikahan harus dilakukan dengan umat yang seagama. Dalam Surah AL-Baqarah ayat 2021  dikatakan bahwa “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Selain itu Lebih lanjut juga telah diatur dalam Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria kepada seorang wanita yang tidak beragama Islam. Pada Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Yusrianto juga mengatakan bahwa “Keikhlasan Keluarga Perempuan Untuk melepas anaknya sangat luar biasa, bahkan seluruh keluarga mengantarkan anak perempuan untuk menikah dan juga memeluk agama islam”

(Reski)