Pelalawan (Kemenag)- Jumat, 05 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Langgam, dilaksanakan proses pencatatan nikah, pasangan Satar dan Sarmiati, dengan Satar sebagai calon suami dan Sarmiati sebagai calon istri.
Endrizal Penghulu KUA kecamatan Langgam bertindak sebagai petugas pencatatan nikah dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan kelengkapan persyaratan dokumen tersebut.
Endrizal pada kesempatan ini juga memimpin lancarnya prosesi pernikahan, sementara Lisman, yang merupakan wali dari Sarmiati memimpin ijab kabul pada akad pernikahan ini.
Selain itu, ada dua saksi yang turut hadir dalam acara tersebut. Yayan Hariadi dan Herman , memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur.
Ijab kabul berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, sehingga membuat bahagia kedua belah pihak keluarga pengantin
Kehadiran mereka semua mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa proses pernikahan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi Satar dan Sarmiati sebagai individu, tetapi juga sebagai peristiwa yang memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat mereka untuk bersatu dalam kebahagiaan dan doa restu.
Dengan selesainya proses pencatatan nikah di Kantor KUA Langgam ini, Satar dan Sarmiati resmi menjadi suami istri, dan kisah cinta mereka pun dimulai dalam lembaran baru kehidupan mereka bersama.