0 menit baca 0 %

Monev ANBK di MI Muhammadiyah 3 Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Monitoring pelaksanaan ANBK berdasarkan peraturan kepala badan standar, kurikulum dan asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggara asesmen nasional tahun 2021.

Pekanbaru (Inmas). Monitoring pelaksanaan ANBK berdasarkan peraturan kepala badan standar, kurikulum dan asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggara asesmen nasional tahun 2021. Menimbang bahwa untuk monitoring pelaksanaan ANBK perlu ditunjuk petugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru antara lain : (1) Helda Munirah, S.Pd, M.Pd (2) Ferianto Riau Wibowo, S.Ag (3) Heraclius S.E (4) Nur Adila Arazi, S.IP. 

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 3 Kota Pekanbaru. Dalam monitoringnya tim Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pekanbaru memantau beberapa aspek yang perlu diamati, diantaranya : 

1. SK Kepanitiaan

2. Juknis Penyelenggaraan ANBK 2021

3. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik yang tidak menjadi sampel AN

4. Seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan

5. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan disatuan pendidikan

6. Ketersediaan sejumlah komputer sesuai kebutuhan

7. Setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas dan ketersediaan sumber daya manusia proktor dan teknisi

8. Ketersediaan daya listrik dan jaringan internet yang memadai

Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 3 Kota Pekanbaru telah memenuhi seluruh aspek tersebutÂ