0 menit baca 0 %

Monev Persyaratan Pencairan TPG di MIS Ar-Rahman Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah...

Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni Marwil Hikmi, S.Ag selaku Analisis Kebutuhan Pendidik/Tenaga Kependidikan dan Muhammad Riki selaku Staff honerer Penmad. 

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, maka dari itu perlu adanya monitoring persyaratan pencairan tunjangan profesi guru tersebut guna untuk mengetahui kelengkapan berkas-berkas tunjangan profesi guru disetiap madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah Ar-Rahman telah melengkapi berkas-berkas TPG untuk seluruh guru PNS maupun Non-PNS dan juga telah mengupload berkas-berkas tersebut ke aplikasi Silat Smart Madani (aplikasi terbaru Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru)

Dengan adanya monitoring tersebut diharapkan pihak madrasah selalu siap mengumpulkan atau melengkapi berkas-berkas tunjangan profesi guru agar tidak kalang kabut jika pada suatu saat dilakukannya sebuah pemeriksaan, ucap Marwil Hikmi, S.Ag