0 menit baca 0 %

Monev Persyaratan Pencairan TPG di MTsS An-Najah Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah...

Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni Marwil Hikmi, S.Ag selaku Analisis Kebutuhan Pendidik/Tenaga Kependidikan dan Muhammad Riki selaku Staff honerer Penmad.

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Madrasah Tsanawiyah An-Najah Kota Pekanbaru. Dalam monitoring ini Marwil Hikmi dari Tim Monev mengatakan syarat pembayaran TPG bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebaiknya disiapkan terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan persyaratan TPG kembali

Pada kesempatan yang sama pula Afrial, M.Pd selaku Kepala Madrasah Tsanawiyah An-Najah Kota Pekanbaru yang menerima kedatangan tim monev tersebut menjelaskan bahwa untuk berkas yang menjadi persyaratan dalam pencairan TPG baik PNS maupun Non-PNS telah disiapkan oleh timnya karena hal ini sudah tertuang dalam Juknis tata cara pencairan TPG. (Riki)