0 menit baca 0 %

Monev Persyaratan Pencairan TPG di MTsS Bustanul Ulum Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah...

Pekanbaru (Inmas). Monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari staff Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni Marwil Hikmi, S.Ag selaku Analisis Kebutuhan Pendidik/Tenaga Kependidikan dan Muhammad Riki selaku Staff honerer Penmad.

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Diadakannya Monitoring dan Evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS guna memberitahu atau menghimbau ke pada pihak madrasah untuk selalu melengkapi berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru. Madrasah Tsanawiyah Bustanul Ulum Pekanbaru juga telah melengkapi berkas melalui aplikasi Smart Silat Madani