Kampar (Inmas) Tindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 425 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam, Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Bimas Islam melakukan monitoring dan pendataan Program Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam selama 6 hari yang di mulai tanggal 7 Sptember 2020 ke Radio Markas Islami Kampar, Radio Rama FM Bangkinang Kota, Radio Kabupaten Kampar dan Dewan Kesenian Kampar serta ke mesjid –Mesjid bersejarah dikecamatan Koto Kampar Hulu, Gunung Sahilan, Kampar, Rumbio Jaya, dan Kampa ungkap Kepala Seksi Bimas Islam H. Maswir, MA di ruang kerjanya Selasa (15 September 2020).
Adapun pegawai yang ditugaskan untuk melakukan monitoring adalah sdr. H. Ahmad Fadli, SH dan H. Syafrizal, S.Pd.I . Maswir menjelaskan salah satu mesjid bersejarah yang akan dikunjungi adalam masjid tertua yang terletak di desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya yaitu Mesjid adat Rumbio Jaya Kab. Kampar. Masjid ini di bangun pada tahun 1868 dan sudah sangat tua, namun pada tahun 2010 masjid ini di pugar dan dibangun baru. Adapun sumber dananya dari pusat. Menurut Pak Kaban ( mantan menteri Kehutanan ).
“Untuk optimalisasi Program Seksi Bimas Islam, maka kegiatan pendataan ini melibatkan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam baik PNS dan Non PNS di Kecamatan yang menjadi lokasi pendataan, agar pendataan dapat dilaksanakan dengan akurat dan maksimal,” jelas Maswir menutup penyampaiannya. (Ags/Usm/Ftm)
Monitoring dan Pendataan Program Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Tindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 425 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam, Kementerian Agama Kab.