Indragiri Hulu, (Kemenag) - Muhammad Ihsan selaku Kasi Bimas Islam KanKemenag Kab. Inhu melakukan kegiatan monitrong pelayanan kepada catin di KUA Kec. Rengat Barat pada Selasa, 04 Juni 2024. kegiatan monitoring ini ditujukan dalam rangka untuk melihat proses bimbingan perkawinan di KUA Kec. Rengat Barat. pada Bimbingan Perkawinan dijabarkan tentang materi kesehatan keluarga, hal ini sebagai bekal catin untuk memahami pentingnya kesehatan ayah dan ibu dalam mencegah stunting.
Sebelumnya telah dilakukan intervensi serentak melalui kegiatan penimbangan dan pengukuran balita, ibu hamil dan calon pengantin serentak pada tanggal 3 s.d 5 Juni 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke posyandu dan layanan kesehatan serta bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Pelaksanaan kegiatan bimwin perkawinan bagi catin bekerjasama dengan Puskesmas dan Petugas KB setempat.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Bimas Islam Muhammad Ihsan bahwasanya KUA Kecamatan sebelum melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah wajib melaksanakan bimwin pra nikah bagi catin dimana pelaksanaan bimwin perkawinan bagi catin oleh KUA Kecamatan mengacu kepada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, ungkap Kasi Bimas Islam M. Ihsan.
(Mangapul - Reski)