0 menit baca 0 %

MoU Antara Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dan Kemenag Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (12/07/2021) bertempat di Balai Datuk Empat Suku telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan MoU bersama antara Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Kementeran Agama Kabupaten Siak perihal aplikasi verifikasi dan pengiriman salinan surat keputusan Pengadilan Agama (PA) dan...

Siak (Inmas) – Senin, (12/07/2021) bertempat di Balai Datuk Empat Suku telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan MoU bersama antara Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Kementeran Agama Kabupaten Siak perihal aplikasi verifikasi dan pengiriman salinan surat keputusan Pengadilan Agama (PA) dan Akte Cerai oleh PA melalui email KUA Kecamatan dan Peluncuran Aplikasi SIMPEDOT (Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Terintegrasi). MoU ini ditandatangani oleh Kepala PA Siak Sri Indrapura, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag dan H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kantor Kemenag Siak.

Setelah penandatanganan Mou dan Perjanjian Kerja Sama dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menjabarkan tentang MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, serta berharap dengan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini dapat mempermudah masyarakat di Kabupaten Siak dalam berurusan dengan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

Tentang aplikasi inovasi SIMPEDOT berkaitan produk Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Siak dan jajaran di bawahnya. Salah satunya adalah dalam pengiriman Salinan Putusan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Siak (Kantor Urusan Agama). Aplikasi SIMPEDOT akan mempermudah Kantor Urusan Agama dalam menyimpan atau membaca Salinan Putusan (berbentuk digital). Salinan Putusan akan dikirim melalui aplikasi ini dan akan masuk ke dalam email Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Siak.

H. Erizon Efendi selaku Kepala Kankemenag Siak sangat senang dan menyambut baik atas MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura karena Mou dan Perjanjian Kerja Sama ini berkaitan dengan Visi dan Misi Kantor Kemenag Kabupaten Siak dalam pelayanan yang baik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Bahwa Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah mengembangkan aplikasi yang luar biasa dan berharap pihak-pihak yang terlibat dalam aplikasi inovasi ini dapat pro aktif sehingga berdampak baik bagi masyarakat Kabupaten Siak,” tukas H. Erizon. (Hd)