0 menit baca 0 %

MTs Negeri 1 Rokan Hilir Menerima Sosialisasi PBLHS dari Tim Adiwiyata Provinsi Riau

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Selasa, (12/11/2024) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Rokan Hilir menerima Sosialisasi Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dari tim Adiwiyata Provinsi Riau. Kegiatan dilaksanakan di Aula MTs Negeri 1 Rokan Hilir.Sebagai pemateri dalam...

Rokan Hilir (Kemenag) - Selasa, (12/11/2024) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Rokan Hilir menerima Sosialisasi Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dari tim Adiwiyata Provinsi Riau. Kegiatan dilaksanakan di Aula MTs Negeri 1 Rokan Hilir.

Sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi PBLHS ini adalah Al-Kahfi Sutikno dari KTNA Provinsi Riau, Kiki Ardiansyah selaku Pembina Adiwiyata KabupatenRokan Hilir dan Khairul Amri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir. 

Dalam arahannya Narasumber mengajak seluruh komponen madrasah agar bisa bekerja sama untuk mensukseskan program Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau yang akan di laksanakan sekitar bulan Maret 2025 . 

Kepala MTs Negeri 1 Rokan Hilir Abdul Afifuddin  mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim Adiwiyata Provinsi Riau yang telah memberikan arahan dan masukannya untuk kemajuan MTs Negeri 1 Rokan Hilir khususnya dalam menghadapi kegiatan Adiwiyata tingkat provinsi Riau. 

"Terimakasih kami ucapkan kepada tim Adiwiyata Provinsi Riau yang telah memberikan arahan dan masukan kepada Madradah kami. Kami berkomitmen untuk menjadikan Madrasah ini sebagai sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan,' ujar Abdul Afifuddin.

"Kami akan melibatkan seluruh warga madrasah mulai dari guru, siswa, hingga orang tua, untuk bersama-sama mewujudkan Madrasah yang hijau dan berkelanjutan dengan bekal ilmu yang baru ini," tambahnya.

"Kami siap mensukseskan Adiwiyata tingkat Provinsi Riau bulan Maret 2025 mendatang dan akan berjuang meraih prestasi," ucapnya

Sebagai informasi kegiatan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa masyarakat  berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diantaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. 

Pada Kegiatan sosialisasi ini diserahkan bibit tanaman dan di tutup dengan foto bersama seluruh tim Adiwiyata dan Majelis Guru. (Ymn/Humas)