0 menit baca 0 %

MTs Negeri 3 Kuantan Singingi Terapkan Surat Izin Digital: Langkah Cerdas Menuju Transformasi Digital Madrasah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) MTs Negeri 3 Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan madrasah berbasis digital dengan meluncurkan sistem perizinan digital bagi peserta didik. Mulai Senin, 27 Oktober 2025, seluruh izin siswa  baik karena sakit, urusan keluarga, maupun keperluan lainnya...

Kuansing (Kemenag) — MTs Negeri 3 Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan madrasah berbasis digital dengan meluncurkan sistem perizinan digital bagi peserta didik. Mulai Senin, 27 Oktober 2025, seluruh izin siswa  baik karena sakit, urusan keluarga, maupun keperluan lainnya kini dilakukan secara online. 

Langkah inovatif ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital madrasah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dan akurasi data kehadiran peserta didik. Melalui sistem ini, proses izin yang sebelumnya dilakukan melalui grup WhatsApp wali kelas, kini dialihkan ke platform digital yang lebih tertib dan terintegrasi.

Kepala Madrasah Kasmerianto,S.Ag.M.Pd menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperketat proses perizinan sekaligus meningkatkan tanggung jawab orang tua/wali murid dalam memberikan keterangan yang sah.

“Dengan sistem izin digital ini, kami ingin memastikan bahwa setiap izin siswa tercatat secara valid dan transparan. Orang tua juga lebih aktif terlibat dalam proses perizinan anaknya,” ujarnya.

Melalui tautan yang telah disediakan, orang tua/wali murid wajib mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen pendukung sesuai kategori izin, antara lain:

1.Izin sakit: diwajibkan mengunggah surat sakit dan swafoto orang tua/wali, bukan foto anak yang sedang sakit.

2.Izin sakit lebih dari satu hari: wajib menambahkan surat keterangan dari dokter atau bidan. Jika tidak ada konfirmasi ulang atau surat tambahan, maka izin tidak akan direkap dan dianggap alfa.

3.Izin keperluan pribadi (keluarga, wisuda, dan lainnya): orang tua/wali harus meminta izin langsung ke bagian Tata Usaha minimal H-1, lalu mengunggah surat izin resmi dari TU beserta swafoto orang tua/wali ke tautan tersebut.

4.Seluruh proses pengisian link hanya boleh dilakukan oleh orang tua/wali murid, bukan wali kelas atau peserta didik.

Kebijakan ini disambut positif oleh para guru dan wali kelas karena membantu dalam pendataan kehadiran yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses kapan saja. Selain itu, sistem ini mendukung visi madrasah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang modern, disiplin, dan berbasis teknologi informasi.

Dengan diterapkannya sistem surat izin digital ini, MTs Negeri 3 Kuantan Singingi semakin mantap melangkah menuju Madrasah Digital yang Tertib Administrasi dan Transparan, sejalan dengan semangat Kementerian Agama untuk mewujudkan Madrasah Mandiri dan Berprestasi di era transformasi digital.(HumasMTsN3 Ks)