Kepala Madrasah Ghafardi, S.Ag, M.Pd.I menyatakan bahwa pelaksanaan KBM di satuan pendidikan khususnya MTsN 2 Kota Pekanbaru telah dilaksanakan. Pembelajaran tatap muka terbatas , kegiatan ini dilaksanakan atas surat edaran Kementerian Agama kota Pekanbaru. Pelaksanaan tatap muka terbatas sesuai dengan SOP yang telah dibuat oleh Kementerian Agama bersama Dinas Pendidikan kota Pekanbaru . Dengan kapasitas maksimal 50% peserta didik dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk kelas 9 Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan pada setiap hari Senin , kelas 8 hari Rabu dan kelas 7 di hari Kamis. Selanjutnya dibagi menjadi dua shift . Shift pertama dimulai pukul 07.30 sampai 09.30 sedangkan sift kedua dimulai pukul 10.00 sampai 12.00. Dan pihak madrasah telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan berupa wastafel berikut sabun dan handsanitizer, masker dll. Serta tim Satgas Madrasah siap untuk memantau jalannya kegiatan PTMT.
Selanjutnya setelah siswa /i selesai melaksanakan pembelajaran, kelas yg ditempati langsung di semprot dengan disinfektan.
"Mudah-mudahan kegiatan PTMT (Pembelajarann tatap muka terbatas) yang sudah kita mulai ini tidak ada kendala dan hambatan dan terus akan terus di lakukan pembenahan dalam situasi Covid-19 ini". ujar Ghafardi menutup pembicaraan. (Eshaye)
MTsN 2 Kota Pekanbaru Laksanakan PTMT di PPKM Level 3
Ringkasan:
Pekanbaru (kemenag)- Kegiatan PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas) dilaksanakan di MTsN 2 Kota Pekanbaru, pada Senin 13 September 2021 . Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mempedomani SKB 4 Menteri dan surat Edaran untuk Madrasah yang di k...
Pekanbaru (kemenag)- Kegiatan PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas) dilaksanakan di MTsN 2 Kota Pekanbaru, pada Senin 13 September 2021 . Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mempedomani SKB 4 Menteri dan surat Edaran untuk Madrasah yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dalam hal ini Kasi Pendidikan Madrasah , serta berdasarkan surat dari SATGAS penanganan Covid-19 nomor :20/SATGAS/2021 tentang pedoman Penerapan pembatasan masyarakat PPKN level 3 di Kota Pekanbaru.