0 menit baca 0 %

MTsN 2 Kuansing Galakkan Program Anti Perundungan

Ringkasan: Kuansing (Inmas) - Sabtu (09/10/2021) MTsN 2 menggelar sosialisasi program Anti Perundungan (Bullying) untuk siswa kelas IX . Sebelumnya acara yang sama juga digelar, Senin (04/10/2021) untuk peserta didik kelas VII.Acara sosialisasi digelar di Mesjid Raya Sentajo dengan pemateri Novarila, S.Pd., di...

Kuansing (Inmas) - Sabtu (09/10/2021) MTsN 2 menggelar sosialisasi program Anti Perundungan (Bullying) untuk siswa kelas IX . Sebelumnya acara yang sama juga digelar, Senin (04/10/2021) untuk peserta didik kelas VII.


Acara sosialisasi digelar di Mesjid Raya Sentajo dengan pemateri Novarila, S.Pd., dimulai pukul 07.00 WIB s/d 08.00 WIB. Dihadiri Kepala MTsN 2 Kuansing beserta tenaga pendidik dan kependidikan, acara ini bertujuan untuk mengenalkan apa itu perundungan (bullying) dan bentuk-bentuk tindakan perundungan yang berpotensi untuk terjadi terutama di lingkungan madrasah khususnya di kalangan peserta didik. Peserta sosialisasi juga diberikan trik jika menjadi korban bullying ataupun menyaksikan perbuatan tersebut. Dalam paparannya, pemateri juga menyampaikan jerat hukum bagi pelaku bullying terutama di lingkungan madrasah, yakni berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72.000.000


Kepala MTsN 2 Kuansing, Rini Susanti, S.Pd.,M.M. mengungkapkan alasan program ini dilaksanakan "sasaran program ini adalah seluruh warga madrasah, baik siswa, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Program ini kita jalankan untuk mengakrabkan warga madrasah terutama siswa dengan istilah bullying dan bentuk tindakannya serta apa langkah yang harus dilakukan jika kita menjadi korban bullying ataupun menyaksikan perbuatan tersebut. Ananda kita harus mengetahui perbuatan tersebut mempunyai jerat hukum dan pelakunya bisa diadili secara hukum. Selama ini mungkin pernah terjadi diantara para siswa tapi mereka tidak menyadari bahwasanya itu adalah tindakan perundungan ". ( Nova )Â