0 menit baca 0 %

Muallaf Tanggungjawab Siapa?, Ka. Kanwil Kemenag Riau Didaulat Narasumber Webinar Tajaan YPMR

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinai Riau Dr. H. Mahyudin, MA bersama Gubernur Riau yang diwakili Kepala Biro Kesra H. Zulkifli Syukur, S. Ag, MA, M. Si menjadi Narasumber Webinar Nasional yang ditaja oleh Yayasan Pembinaan Muallaf Riau, Kamis (17/9/20) secara virtual. Ka...

Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinai Riau Dr. H. Mahyudin, MA bersama Gubernur Riau yang diwakili Kepala Biro Kesra H. Zulkifli Syukur, S. Ag, MA, M. Si menjadi Narasumber Webinar Nasional yang ditaja oleh Yayasan Pembinaan Muallaf Riau, Kamis (17/9/20) secara virtual. 

Ka. Kanwil Kemenag Riau  menyampaikan materinya dalam masa Work From Home (WFH) tersebut mengambil judul Muallaf tanggung jawab siapa?. 

Dalam Webinar yang mengambil tema Muallaf Tanggungjawab Siapa tersebut, Selain Ka. Kanwil Kemenag dan Gubernur Riau, Yayasan Pembina Muallaf Riau menampilkan Ustadz H. M. Gohan Matondang Ketua YPMR, Ustadz H. Abdul Munzir Situmorang, Drs. H. Syamsul Arifin Nababan Pendiri dan pimpinan pesantren Pembinaan Muallaf Indonesia menjadi narasumber yang di pandu oleh Host Zulafdal. 

Dalam materinya Ka. Kanwil mengatakan bahwa muallaf yang dalam masyarakat disebut orang baru masuk Islam tersebut adalah orang yang dilunakkan hatinya oleh Allah SWT sehingga ia tertarik untuk mengenal dan masuk kedalam agama Islam. 

"muallaf yang berasal dari kata 'allafa' yang berarti jinak, takluk, luluh dan ramah, jadi muallaf adalah orang yang dilunakkan hatinya oleh Allah untuk mengenal Allah SWT dan ajaran Islam lebih dekat. Bagi masyarakat yang ingin masuk Islam dapat menemui Ustadz untuk berkonsultasi dalam menguasai dan memahami ajaran Islam".

Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama telah memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang ilmu Agama Islam yang dilakukan oleh para penyuluh baik PNS dan Non PNS. 

"kita Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembinaan Agama telah melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap para muallaf terkait dengan ilmu agama Islam, dimulai dari permasalahan Thaharah hingga hidup berkeluarga didalam Islam. Bimbingan dan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam baik PNS, Non PNS, Ustadz atau Guru Agama yang memahami ajaran Islam".

Sementara itu dalam rangka menertibkan administrasi, para muallaf yang telah di Islam kan tersebut diwajibkan membuat pernyataan diatas materai menjadi muallaf atas dasar kemauan sendiri. Pernyataan tersebut dapat diperoleh dan dilakukan di Mesjid atau pun di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan menghadirkan dua orang saksi yang tercatat. (ana)