Bantan (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd, telah sukses mengikuti dan menyelesaikan program pelatihan E-Learning peningkatan pemahaman gratifikasi bagi penyelenggara/pegawai negara yang diselenggarakan oleh pusat edukasi antikorupsi komisi pemberantasan korupsi (kpk) RI melalui platform daring Jumat, 04/07/2025.
Program bertajuk Jadi Paham: Gratifikasi Itu Bukan Rezeki ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan integritas ASN terhadap bahaya gratifikasi dalam lingkup pelayanan publik. Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari berbagai materi penting seperti: 1. Gratifikasi Tidak Sama dengan Hadiah, 2. Gratifikasi di Sekitar Kita, 3. Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas, dan 4. Aksi Antigratifikasi di Media Sosial.
Pelatihan ini berlangsung selama 4 Jam Pelajaran (JP) dan diakhiri dengan ujian evaluasi sebagai bukti kelulusan. Sertifikat resmi dari KPK diterbitkan atas nama peserta sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan budaya antikorupsi di lingkungan kerja.
Muhammad Khairul Fiqri menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat sikap profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh agama, khususnya dalam memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
"Kami berharap seluruh ASN, termasuk para penyuluh agama, semakin sadar akan pentingnya menjunjung nilai antikorupsi dalam setiap lini pelayanan publik," ungkapnya.
Dengan
selesainya program ini, Muhammad Khairul Fiqri menjadi salah satu ASN KUA
Kecamatan Bantan yang telah tersertifikasi secara resmi dalam program edukasi
antigratifikasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Agama.