Kuansing (Kemenag) — Dalam upaya meningkatkan literasi dan kesadaran umat Islam terhadap pentingnya zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat dan wakaf di sejumlah titik wilayah binaan Kecamatan Sentajo Raya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara bertahap di beberapa desa, dengan melibatkan tokoh agama, perangkat desa, pengurus masjid, dan masyarakat umum. Dalam pemaparannya, Muhammad Ridwan menjelaskan secara komprehensif mengenai jenis-jenis zakat, syarat-syarat wajib zakat, serta mekanisme penyaluran zakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Zakat bukan hanya kewajiban individual, tapi juga instrumen sosial yang dapat mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Begitu pula dengan wakaf, yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber daya ekonomi umat yang berkelanjutan,” ungkap Muhammad Ridwan dalam salah satu sesi sosialisasi di Desa Marsawa yang juga Mahasiswa program Doktoral Studi Islam Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Selain menyampaikan materi fiqih zakat dan wakaf, Muhammad Ridwan juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di Kementerian Agama. Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mempertimbangkan wakaf tunai, yang saat ini menjadi salah satu inovasi wakaf produktif di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu memahami lebih dalam tentang kewajiban zakat dan manfaat wakaf, baik dari sisi agama maupun sosial ekonomi. Para peserta juga diberikan lembar panduan zakat dan formulir niat wakaf untuk memudahkan mereka dalam praktik langsung.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian memberikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Muhammad Ridwan dalam mendampingi masyarakat. “Kegiatan ini sangat relevan dalam membangun kesadaran keagamaan yang aplikatif. Sosialisasi zakat dan wakaf bukan hanya menyampaikan hukum, tapi juga mengedukasi dan mendorong umat untuk bertindak nyata,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sentajo Raya semakin sadar akan pentingnya zakat dan wakaf sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus kontribusi nyata dalam pembangunan sosial berbasis keagamaan.(RDW)
Catatan: Imus
1. beberapa unsur 5w nya tidak tercantum
2. Judul sebaiknya dilengkapi dengan SPOK