Mandau (Kemenag) –
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau, Muhammad Soleh,
melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah pada
Majlis Ta’lim Al-Ikhwan, Rabu (20/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sederhana
namun penuh makna ini diikuti oleh 15 orang jamaah.
Sebelum menyampaikan materi binaan, Muhammad Soleh membuka
ruang diskusi santai bersama jamaah. Ia menanyakan pengalaman serta kendala
yang dialami masyarakat terkait pencatatan pernikahan. Diskusi awal ini membuat
suasana lebih hidup dan interaktif.
Dalam penjelasannya, Muhammad Soleh menekankan bahwa
pencatatan nikah di KUA bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menyangkut perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Buku nikah, menurutnya, adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai
urusan administrasi, mulai dari kependudukan, pendidikan anak, hingga
perlindungan hak-hak keluarga.
Dari hasil diskusi terdeteksi masih ada beberapa jamaah
yang ternyata belum memiliki buku nikah meskipun sudah menikah. Menanggapi hal
ini, Muhammad Soleh segera mengarahkan mereka untuk mendatangi KUA Mandau agar
dapat melakukan pencatatan secara resmi.
“Dengan adanya GAS Pencatatan Nikah ini, kami berharap
tidak ada lagi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat. Karena pernikahan
yang sah dan tercatat akan memberikan kepastian hukum dan keberkahan dalam
rumah tangga,” tegasnya.
Jamaah Majlis Ta’lim Al-Ikhwan menyambut baik sosialisasi
ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin, agar
semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan pernikahan.