Pekanbaru (Inmas), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BP JPH), Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan Produk tetap
menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh
Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BP JPH. Ahad
(18/10/2020).
“ Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan
MUI”. Tegasnya di Jakarta, Jum’at (16/10).
“ Itu merupakan amana pasal 33 Undang-undang Nomor 33
tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , bahwa Penetapan kehalalan produk
dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal”.
Sambungnya.
Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso,
pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan
Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun
naskah UU Cipta Kerja , keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk
adalah kewenangan MUI. Terang Sukoso sebagaimana dirilis oleh dalam Berita
Pusat Kemenag RI. (Idris/ Bustamar).