0 menit baca 0 %

MUI Yang Tetapkan Kehalalan Produk

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH), Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan Produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan  MUI ini digantikan oleh BP JPH.


 

Pekanbaru (Inmas), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH), Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan Produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan  MUI ini digantikan oleh BP JPH. Ahad (18/10/2020).

“ Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI”. Tegasnya di Jakarta, Jum’at (16/10).

“ Itu merupakan amana pasal 33 Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , bahwa Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa  Halal”. Sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja , keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI. Terang Sukoso sebagaimana dirilis oleh dalam Berita Pusat Kemenag RI. (Idris/ Bustamar).