Meranti(Kemenag) - Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang diluncurkan pemerintah.
SRIKANDI telah digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari program transformasi digital. Penggunaan aplikasi ini merupakan wujud dari komitmen Kemenag dalam melakukan transformasi digital.
Usai menerima Sosialisasi dan Bimtek SRIKANDI V.3 yang diberikan oleh Tim Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab SRIKANDI Kanwil Kemenag Provinsi Riau pada Senin(17/9/2024) di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kepulauan Meranti, selanjutnya Kemenag Kepulauan Meranti berkomitmen menjalankan tata kelola administrasi surat, dokumentasi dan arsip secara digital melalui aplikasi SRIKANDI mulai 1 Oktober 2024.
Hal tersebut, dijelaskan oleh Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Sulman pada Senin(30/9/2024) dalam kegiatan Penyampaian Penetapan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Meranti.
"Insha Allah, mulai tanggal 1 Oktober 2024 kita sudah harus secara resmi menggunakan Aplikasi SRIKANDI yang memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola arsip di lingkungan Kemenag Kepulauan Meranti," ungkap Sulman.
Dalam sambutannya juga, Sulman menyampaikan penggunaan aplikasi ini bertujuan agar proses birokrasi lebih efektif.
"Dengan penggunaan SRIKANDI diharapkan pengelolaan arsip di Kemenag Kepulauan Meranti menjadi lebih efesien, efektif, dan akuntabel," tuturnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Tata Usaha, Kasi/Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Admin SRIKANDI dilingkungan Kantor Kemenag Kepulauan Meranti. (In)