Makkah (Kemenag) --- Puncak Ibadah haji sudah semakin dekat, jemaah haji Provinsi Riau diingatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Muliardi untuk segera membayarkan Dam nya karena pelakasanaan Ibadah haji dengan cara tamattu'.
Sebagaimana disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi. Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
"Sebagaimana kebijakan resmi Ta?l?m?t al-?ajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H dan disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi bahwa Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Mad?nat Makkah wal-Masy??ir al-Muqaddasah," tutur Muliardi, Jumat (30/5/25).
Sementara itu pembayaran Dam bisa dilaksanakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci.
"Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS".
Untuk mengkoordinir telah terlaksananya pembayaran dam oleh jemaah haji PPIH Arab Saudi minta petugas kloter untuk menyampaikan data dimaksud
"Saya minta petugas kloter segera melakukan pendataan jemaah haji yang melakukan pembayaran dam baik melalui jasa yang ditetapkam di Arab saudi maupun melalui Baznas di Imdonesia, batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi,' tutup Muliardi.