Munas LPTQ XIII Hasilkan Perubahan Ketentuan Umur dan Dokumen Pendaftaran
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an ( LPTQ) XIII di Bangka Belitung (Babel) pada 1-3 Desember 2010 ditetapkan adanya perubahan ketentuan dokumen pendaftaran dan ketentuan umur pada setiap golongan yang diperlombakan dalam Musabqah Tilawatil...
Pekanbaru (Humas)- Dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an ( LPTQ) XIII di Bangka Belitung (Babel) pada 1-3 Desember 2010 ditetapkan adanya perubahan ketentuan dokumen pendaftaran dan ketentuan umur pada setiap golongan yang diperlombakan dalam Musabqah Tilawatil Qur`an (MTQ). Untuk itu, perlu adanya sosialisasi ke LPTQ Kabupaten dan Kota tentang perubahan tersebut serta meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian diungkapkan Kasi Pendidikan Al- Qur`an dan MTQ Bidang Penamas Kanwil Kemenag Riau, H Zulfadli Lc, Selasa (14/12) saat ditemui di ruang kerjanya.
Munas yang diselenggarakan di aula Hotel Serrata Pangkalpinang Bangka Belitung pada 1 - 3 Desember 2010 dihadiri Menteri Agama Republik Indonesia, ketua DPRD Babel, Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan peserta yang berasal dari (Kemenag), Pemda, dan LPTQ 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Zulfadli mengatakan, dari Munas LPTQ XIII yang berlangsung selama tiga hari tersebut selain menghasilkan ketetapan tentang perubahan umur dan dokumen pendaftaran, juga disampaikan Keputusan Menteria Agama (KMA) Nomor 138 Tahun 2010 tentang penetapan tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur`an (STQ) Nasional XXI tahun 2011, bahwa event dua tahunan tersebut akan dilaksanakan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Dan KMA Nomor 60 Tahun 2010 tentang penetapan kota Ambon Provinsi Maluku sebagai tempat penyelenggaraaan MTQ Nasional XXIV tahun 2012.
"Pada Munas tersebut juga ditetapkan adanya perubahan ketentuan umur pada beberapa golongan MTQ, seperti Tartil, anak-anak, remaja, cacat netra, dewasa, qira`at, syarhil qur`an, fahmil qur`an dan hifzh qur`an. Selain itu dokumen seleksi administrasi peserta juga terjadi penambahan seperti peserta harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK), Ijazah, serta Akte Kelahiran yang dilegalisir. Namun ketentuan itu baru berlaku pada MTQ di Maluku pada 2012 mendatang," terangnya.
Terhadap perubahan tersebut kata Zulfadli, LPTQ bersama Kemenag Riau akan melakukan sosialisasi ke Kabupaten dan Kota tentang perubahan ketentuan dokumen pendaftaran dan umur pada setiap golongan MTQ, memperbanyak atau menggandakan pedoman MTQ dan soal Fahmil Qur`an MTQ Bengkulu tahun 2010, melakukan try out untuk kelengkapan persyaratan serta untuk STQ XXI di Banjar masin. Serta melakukan koordinasi antara Pemprov Riau, LPQ dan Kemenag Riau untuk mendapatkan prestasi yang lebih baik. (msd)