Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA mengungkapkan, untuk menciptakan pernikahan yang langgeng, maka pernikahan harus dipersiapkan secara matang dan memahami aturan, serta hak dan kewajiban suami istri.
Hal tersebut disampaikannya secara daring saat memberikan materi tentang Kebijakan Pentingnya Bimbingan Perkawinan (Binwin) dalam Menciptakan Kualitas Rumah Tangga yang Baik pada Binbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan IX Tahun 2021 Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Riau, Sabtu (17/7) di ruang BP4 Riau Kompleks Masjid Agung An Nur Pekanbaru.
"Untuk menekan angka perceraian, maka Binwin sangat penting bagi Catin untuk mendapatkan bekal pengetahuan dalam rangka memasuki kehidupan Rumah Tangga," ungkapnya.
Mahyudin menambahkan, dengan Binwin pasangan catin akan memiliki perspektif yang sama dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Dipenghujung pemaparannya, Kakanwil menyampaikan tentang 5 pilar perkawinan sakinah, yaitu mistaqan ghalidlan (keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh), zawaj (berpasangan), mu'asyarah bil ma'ruf (memperlakukan secara bermartabat), musyawarah (bermusyawarah dalam mengambil keputusan) dan taradlih (saling menjaga kerelaan pasangan).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Sekretariat BP4 Riau Rido Rinaldi S HI MH diikuti oleh 54 orang calon pengantin. (mus/ana/khairul)
Narasumber Binwin BP4, Kakanwil Ingatkan Catin Persiapkan Pernikahan dengan Matang
Ringkasan:
Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA mengungkapkan, untuk menciptakan pernikahan yang langgeng, maka pernikahan harus dipersiapkan secara matang dan memahami aturan, serta hak dan kewajiban suami istri. Hal tersebut disampaikannya secara daring saat memberikan materi tentang Kebijaka...