0 menit baca 0 %

Narasumber Binwin Mandiri, Prihasni Sampaikan Materi tentang Fungsi Keluarga

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kec. Kuantan Tengah Prihasni sebagai pemateri Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan secara mandiri oleh BP4 Kec. Kuantan Tengah bekerjasama dengan KUA Kec. Kuantan Tengah di Mushalla Al-Ikhlas Kementerian Agama Kab.

Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kec. Kuantan Tengah Prihasni sebagai pemateri Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan secara mandiri oleh BP4 Kec. Kuantan Tengah bekerjasama dengan KUA Kec. Kuantan Tengah di Mushalla Al-Ikhlas Kementerian Agama Kab. Kuansing. Selasa 09 Juli 2024.

Calon pengantin yang mengikuti Kegiatan bimbingan perkawinan sebanyak 11 pasang atau 22 orang. Yaitu : Dede Kurniawan dengan Kiki Yulia Mustika yang sama-sama dari Desa Sitorajo, Jekri Prayogo dari desa Kebun Lado Fahrica Agustin dari Seberang Taluk, Sukriman dari desa Lumbok dengan Indri Anisa Saputri dari desa Munsalo, Eko Merianto dari desa desa Saik dengan Ulfa Febrianti dari desa Sitiarjo, Romi Dayyan dari Desa Gunung dengan Richi Oktaliya dari desa Koto Taluk, M. Ilham AlHaj dari Agam Sumatera Barat dengan Wulan Sri Ratna dari desa Jake, Yuda Fardiansyah dari desa Jaya dengan Tiara Arfina desa Jake, Ali Wardana dari Sumatera Barat dengan Sri Rajibni Azizah dari Kelurahan Simpang Tiga, M.Faisal Baihaqi dari Meranti dengan Nicky Elfitasmi dari Desa Sawah, Dandi Apries Permadi dari Desa Perhentian Luas dengan Arsyifa Putri Sundari dari Kelurahan Simpang Tiga, kemudian Bagas Ilham Radilah dengan Rista Syahputri sama-sama dari desa Beringin Taluk. " Alhamdulillah 11 pasangan tersebut hadir semuanya,"ungkap Prihasni. 

Prihasni pada kesempatan itu menyampaikan materi dengan judul "Fungsi Keluarga"." Adapun fungsi utama keluarga adalah memelihara, merawat dan melindungi anak dalam rangka sosialisasinya agar mereka mampu mengendalikan diri dan berjiwa sosial," tuturnya.

Kemudian juga disampaikan fungsi keluarga menurut salah seorang ahli yaitu Soelaeman, beliau mengatakan bahwa cukup banyak fungsi keluarga itu diantaranya fungsi edukatif, sosialisasi, protektif, afeksional, religius, ekonomis dan biologis. 

Disamping itu beliau menjelaskan tentang " 10 kesalahan suami terhadap istri yaitu tidak mengajarkan agama dan hukum syariat Islam kepada istri, suka mencari kesalahan istri, memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan kesanggupan istri,culas dalam memberi nafkah terhadap istri, sikap keras, kasar tidak lembut terhadap istri, kesombongan suami membantu istri dalam urusan rumah tangga, menyebarkan rahasia dan aib istrinya, sikap terburu-buru dalam menceraikan istri, berpoligami tanpa memperhatikan ketentuan syari'at dan lemahnya kecemburuan dari suami kepada istri," kata Prihasni menerangkan.

Selanjutnya beliau mengingatkan perilaku durhaka istri terhadap suami " mengabaikan wewenang istri, menantang perintah suami, enggan memenuhi kebutuhan seksual suami, keluar rumah tanpa izin suami, menerima tamu laki-laki yang tidak disukai suami, tidak merawat ketika suami sakit, puasa sunah tidak izin suami dan sebagainya," tambahnya.

" saya berharap agar semua materi yang diberikan dapat dimengerti dan dipahami oleh semua calon pengantin dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga yang ikut binwin ini menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah," tutup Prihasni. ( Pri KUA KT )