0 menit baca 0 %

Narasumber Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak, Bakhtiar: Pernikahan Anak di Bawah Umur Harus Mendapat Perhatian Pemerintah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi yang diwakili oleh Ka. Subbag Tata Usaha Bakhtiar Shaleh menghadiri sekaligus menjadi narasumber diskusi pada acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak. Kegiatan ini berlangsung di hotel Angela Kuantan Singingi.

Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi yang diwakili oleh Ka. Subbag Tata Usaha Bakhtiar Shaleh menghadiri sekaligus menjadi narasumber diskusi pada acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak. Kegiatan ini berlangsung di hotel Angela Kuantan Singingi. Senin 22 Juli 2024.

Acara yang ditaja oleh Yayasan Save The Children dan WWF ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Fahdiansyah. Adapun dijelaskan bahwa dari hasil Analisis situasi hak anak, ditemukan pembagian hak anak berdasarkan 5 klaster. 

" lima klaster hak anak yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, terakhir perlindungan khusus terhadap anak." tutur narasumber.

Sementara Kasubbag TU Kemenag Kuansing menyampaikan" bahwa kasus pernikahan usia dini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Pernikahan anak di bawah umur harus dicegah dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, karena terlalu banyak dampak negatifnya." tutur Bakhtiar.

" biasanya pada kegiatan bimbingan perkawinan juga disampaikan kepada calon pengantin tentang hak anak ini, itu usaha kita di Kementerian Agama untuk menyadari pentingnya menunaikan hak kepada anak," tambahnya.

Bertindak sebagai moderator Asdi Agustar dari Universitas Andalas. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kadis Dikpora, Kadis P2AKBP3A, Bappeda Litbang, Disnaker dan para undangan. (Dl)