Siak (Kemenag) Bertempat di Aula Kantor Kampung Perawang Barat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin menghadiri sekaligus sebagai narasumber Kegiatan sosialisasi CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang pada Senin (19/05/2025).
Turut hadir pada acara tersebut, Armen, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Perawang, Sekretaris Camat Tualang, Andri Fauzan, dan Penghulu Kampung Perawang Barat, Faizal. Dalam sambutannya Faizal menekan pada perangkat Kampung untuk berhati-hati dalam memberikan rekomendasi nikah dibawah umur.
”Kepada perangkat desa kami tekankan sangat penting untuk berhati-hati dalam memberikan rekomendasi terkait pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan anak memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak”, tuturnya.
Selanjutnya Najamudin pada sesi materi memberikan pemaparan yang berjudul Cegah Pernikahan Dini dalam Perspektif Undang-undang dan Hukum Islam. “Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membahas tentang batas usia perkawinan yakni laki-laki dan perempuan batas usia minimal 19 tahun. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan perempuan, serta memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun, praktik pernikahan dini masih terjadi, terutama melalui permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama”, terangnya.
Selanjutnya Najamudin menjelaskan dalam perspektif hukum islam. “Dalam Islam, pernikahan dini tidak secara eksplisit dilarang, namun harus mempertimbangkan prinsip maqasid syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Pernikahan di usia muda berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, seperti kesehatan reproduksi yang rentan pada perempuan muda dan kesiapan mental dalam menjalani peran sebagai suami atau istri. Oleh karena itu, meskipun tidak ada larangan tegas, pernikahan dini harus dihindari demi kemaslahatan bersama”, paparnya.
Materi dilanjutkan dengan upaya pencegahan dan edukasi. Peserta yang berjumlah 40 orang berasal dari kalangan pelajar SMA, pengurus PKK dan Perangkat Kampung ini terlihat serius dan antusias mengikuti kegiatan ini. Sesekali juga terjadi dialog aktif antara pemateri dan peserta. (Mhz/Fz)