0 menit baca 0 %

Narasumber KIIS Seri- 54, Kakan Kemenag Dumai Bahas ASN Berintegritas dan Moderasi Beragama

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Drs. H. Syafwan diberikan amanah untuk menjadi narasumber dalam KIIS Seri- 54, Rabu, 20 Oktober 2021. Kegiatan virtual yang diselenggarakan secara rutin oleh Inspektorat Kemenag RI ini bertema ASN, Integritas dan Moderasi Beragama.Hadir Key...

Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Drs. H. Syafwan diberikan amanah untuk menjadi narasumber dalam KIIS Seri- 54, Rabu, 20 Oktober 2021. Kegiatan virtual yang diselenggarakan secara rutin oleh Inspektorat Kemenag RI ini bertema ASN, Integritas dan Moderasi Beragama.

Hadir Keynote Speaker Hilmi Muhammadiyah Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag RI dan 2 narasumber lainnya yakni Syarif Rektor IAIN Pontianak Kalimantan Barat dan Muhammad In’am Esha Kepala SPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur.

Memulai materi, Kakan Kemenag menjelaskan esensi moderasi beragama yaitu menjunjung tinggi Pancasila dalam masyarakat yang multikultural. Namun Ini merupakan bukan tujuan akhir dari kegiatan, tetapi dimana para penyuluh harus menjadi perpanjangan tangan Kementerian Agama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.

“Moderasi beragama ini haruslah diwujudkan dalam bentuk aksi. Insya Allah akan ada action nyata yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat. Mari kita tunjukkan bahwa kita bisa rukun dalam perbedaan, karena perbedaan itu indah,” kata H. Syafwan.

Lebih lanjut, H. Syafwan juga mengatakan bahwa gerakan moderasi hadir di Indonesia menjawab berbagai masalah yang hadir di Indonesia, yaitu masalah penyebaran narkoba, provokasi bernada fitnah, kampanye hitam, isu terorisme dan HAM, konflik domestik, penyebaran budaya asing dan pornografi.

“Karenanya bangunlah sinergitas, teruslah berbuat, perkuat persatuan, perkecil perbedaan, hindari permusuhan dan peliharalah amanah,” ajak orang nomor satu di Kementerian Agama Kota Dumai.

Kakan Kemenag menyebutkan ada 3 arahan kebijakan Kementerian Agama Tahun 2021, diantaranya moderasi beragama, tranformasi digital dan good governance. Untuk itu menurutnya, transformasi digital harus segera di realisasikan disetiap kantor pemerintahan khususnya Kemenag.

Dikesempatan yang sama, ASN dituntut menanamkan nilai-nilai dan indikator integritas, diantaranya kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini dikarenakan pembangunan integritas ASN merupakan bagian dari pembangunan zona integritas dan pembangunan sistem merit dalam manajemen ASN sebagai bagian integral dalam rencana aksi Reformasi Birokrasi Nasional yang tertuang dalam Permenpan RB 60/2020 tentang pembangunan integritas ASN.

Untuk itu, Kakan Kemenag menuturkan ASN yang berintegritas salah satunya ialah mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sehingga diperlukan inovasi dalam pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat, tutup H. Syafwan. (Arief)