Pekanbaru (Inmas). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional S/M dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pasal 12 ayat (3), maka perlu menetapkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal tentang pengangkatan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode Tahun 2022-2025.
Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 melalui zoom meeting dengan agenda: Pengukuhan dan pembinaan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi periode 2022_2025 dengan 34 Provinsi di Indonesia yang langsung ditetapkan oleh Ketua Prof. Dr. Supriyono, M.Pd. Dengan Nomor 002/BAN PAUD Dan PNF/2022. Untuk Provinsi Riau ada lima nama yang telah lulus dalam tahap seleksi sehingga sampai pada saat pengukuhan, yaitu :
Samulak, Suardi, Haryanto, Jamilah dan Neny Sunarti Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru.
Sebuah Lembaga akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang, melakukan akreditasi adalah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur. Semoga dengan kerjasama Tim dapat memberikan yang terbaik untuk BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau.