Pekanbaru (Inmas). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional S/M dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pasal 12 ayat (3), maka perlu menetapkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal tentang pengangkatan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode Tahun 2022-2025.
Pada hari ini Jum'at tanggal 11 Maret 2022 rapat Ke tiga Anggota, sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau masa bakti 2022_2025 melalui zoom meeting, dengan agenda: Mekanisme perpindahan asesor, pengunduran diri asesor dan lain-lain serta kegiatan penting lainnya. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau yaitu, bapak Samulak, S.Pd,. M.Si, Sekretaris bapak Suardi, dan dihadiri seluruh anggota dan bapak/ibu sekretariat BAN Paud dan PNF Provinsi Riau. Semoga dengan kerjasama Tim dapat memberikan yang terbaik ke depannya untuk BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau dalam meningkatkan mutu pendidikan Nasional secara bertahap, terencana dan terukur.