Pekanbaru (Inmas). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional S/M dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pasal 12 ayat (3), maka perlu menetapkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal tentang pengangkatan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode Tahun 2022-2025.
Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 rapat pertama Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi masa bakti 2022_2025 melalui zoom meeting, dengan agenda: Finalisasi penyusunan proposal pengajuan dana bantuan Pemerintah tahun 2022, Membahas perpanjangan Akreditasi tahun 2015_2017 dan hal yang penting lainnya. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi yaitu, bapak Samulak, S.Pd,. M.Si, dan Sekretaris bapak Suardi, dan dihadiri seluruh anggota dan bapak/ibu sekretariat BAN Paud dan PNF Provinsi. Semoga dengan kerjasama Tim dapat memberikan yang terbaik untuk BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau dalam meningkatkan mutu pendidikan Nasional secara bertahap, terencana dan terukur.