Pekanbaru (Inmas). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional S/M dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pasal 12 ayat (3), maka perlu menetapkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal tentang pengangkatan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode Tahun 2022-2025.
Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 bertempat sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi Jl. Sarwo Edhi No. 07 Pekanbaru dengan agenda: Serah terima jabatan anggota BAN Paud dan PNF Provinsi Riau 2017_2021 dengan pengurusan Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau tahun 2022_ 2025. Yang sebelumnya Ketua yaitu ibu Diah Masriah, S.Psi., MM, masa bakti 2017_2021, dan Ketua yang baru bapak Samulak, S.Pd,. M.Si, Sekretaris bapak Suardi, KPA ibu Neny Sunarti, KPKA ibu Jamilah dan SIMA bapak Haryanto dengan masa bakti 2022_2025. Semoga dengan kerjasama Tim dapat memberikan yang terbaik untuk BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau dalam meningkatkan mutu pendidikan Nasional secara bertahap, terencana dan terukur.