Pekanbaru (Inmas). Peraturan Menteri Agama No. 38 tahun 2018 dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
Dalam rangka melaksanakan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan. Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, menyelenggarakan program Kegiatan Bedah Modul yaitu pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pada jam 13.00 sampai dengan 14.00 wib. Untuk itu mari kita ramaikan kegiatan tersebut dengan memasang Twibbon Kegiatan Bedah Modul PKB Kemenag Tahun 2022 sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan tersebut.