0 menit baca 0 %

Neny Sunarti Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru ''Hari Batik Nasional"

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Batik adalah kain Indonesia bergambar yang pembuatannya khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian mengolahnya dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan. Sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNES...

Pekanbaru (Inmas). Batik adalah kain Indonesia bergambar yang pembuatannya khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian mengolahnya dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan. Sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober 2009.

Kabar ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tahun. Sesuai Peraturan Arsip Nasional RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional RI pada Bab II Jenis dan Penggunaan Pasal 3 Pakaian Dinas Pegawai ANRI terdiri dari: PDH; PSL; Pakaian Batik KORPRI; dan Pakaian Batik. Pada Pasal 13
(1) Pakaian Batik adalah pakaian dengan teknik, motif dan corak tertentu khas kebudayaan Indonesia. (2) Pakaian Batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat. (3) Pakaian Batik digunakan pada resmi yang ditetapkan oleh pejabat yang resmi acara. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pakaian batik tidak hanya pada pegawai pemerintahan namun pada setiap lapisan masyarakat Indonesia, termasuk lembaga pendidikan. Semoga kita membanggakan dan khas/produk budaya Negara Indonesia.