Pekanbaru (Inmas).
Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran
tersebut dapat berjalan dengan baik. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu
materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan
kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD) memuat
komponen yang ada di dalam RPP sesuai dengan peraturan Pemerintah. RPP dibuat
oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar
Kompetensi pada hari tersebut.
Koordinasi
melalui Wakil Kepala Madrasah bahagian Kurikulum bapak Indrayadi, M.Pd dan Tim
Kurikulum pada tanggal 16 September 2021, dalam Pemantauan kinerja guru melalui
kegiatan pemeriksaan ADM guru dokumen III RPP di MTSN 1 Andalan Kota Pekanbaru
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan
perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan
belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksanaan pembelajaran sesuai
dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan, apabila
perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan
jauh dari perkiraan.