Pekanbaru (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah perlu membentuk musyawarah guru bimbingan dan konseling.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia Nomor 4713 Tahun 2021, MGMP Bahasa Indonesia MTS Rayon 1 Kota Pekanbaru. Penyelenggaran Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mata pelajaran Bahasa Indonesia yang tergabung di Rayon 1 MTS Kota Pekanbaru yang akan dilaksanakan dengan pola IN-ON-IN selama bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021. Kegiatan PKB Pokja MGMP Bahasa Indonesia MTS Rayon 1 Kota Pekanbaru yang di Ketuai ibu Eka Nadia, S.Pd, dalam kegiatan ini dihadiri Pengawas Pembina ibu Neny Sunarti, M.Pd serta Fasda Bahasa Indonesia, kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021, Waktu : 08.00 - 14.00 dengan jumlah peserta: 15 orang, bertempat di Aula MTSN 3 Kota Pekanbaru.
Semoga dengan kegiatan ini guru dapat meningkatkan kualitas Pendidikan, Pengajaran, Pembelajaran dan pembimbingan pada Guru Madrasah dalam memperdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di madrasah dalam rangka meningkatkan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan dapat mengubah budaya kerja dalam mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan yang berkualitas dan menjadikan MGMP Bahasa Indonesia sebagai komunitas belajar terdekat dengan guru untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang dilakukan secara kebutuhan, bertahap dan berkesinambungan.