Pekanbaru (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah perlu membentuk musyawarah guru bimbingan dan konseling.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia Nomor 4713 Tahun 2021, MGMP Matematika Rayon 1 MA Kota Pekanbaru. Penyelenggaran Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mata pelajaran Matematika yang tergabung di Rayon 1 MA Kota Pekanbaru yang akan dilaksanakan dengan pola IN-ON-IN selama bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021. Koordinasi melalui ketua MGMP Matematika MA Rayon 1 Kota Pekanbaru ibu Fauziah, M.Mat dalam kegiatan pelaksanaan dihadiri oleh Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Provinsi Riau bapak Dr. Muliardi, M.Pd, Kepala MAN 1 Pekanbaru, bapak H. Marzuki, M.Ag dan Pengawas Pembina ibu Neny Sunarti, M.Pd serta Fasda dan Fasprov Matematika, kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2021, Waktu : 07.30–17.00 wib, dengan jumlah peserta: 15 orang, materi umum Kebijakan Kementerian Agama Pada Program PKB bagi Guru MGMP Matematika MA dan Toleransi dalam Keberagaman, bertempat di Hasanah Guest House Pekanbaru.
Semoga dengan kegiatan ini guru dapat meningkatkan kualitas Pendidikan, Pengajaran, Pembelajaran dan pembimbingan pada Guru Madrasah dalam memperdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di madrasah dalam rangka meningkatkan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan dapat mengubah budaya kerja dalam mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan yang berkualitas dan menjadikan MGMP Matematika MA Rayon 1 sebagai komunitas belajar terdekat dengan guru untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.