Pekanbaru (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah perlu membentuk musyawarah guru bimbingan dan konseling.
Berdasarkan rencana kegiatan kerja Kelompok Kerja (Pokja) Musyawarah Guru BK Madrasah Aliyah (MGBK MA) Kota Pekanbaru melakukan Pelatihan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Rundown Acara Pelatihan Guru BK Madrasah Aliyah (MGBK MA RIAU). Koordinasi melalui ketua MGBK MA kota Pekanbaru ibu Affitria Salmi Imtihana, S. Pd dalam kegiatan pelaksanaan Rundown Acara Pelatihan Guru BK Madrasah Aliyah (MGBK MA RIAU) dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru bapak Drs. H. A. Karim, M.PdI selanjutnya Kasi Penmad bapak Dr. Rialis, M.Pd, dan Pengawas Pembina ibu Neny Sunarti, Staf PD. Pontren ibu H. Asynul Zumarti, S.Pd, serta dihadiri fasda dan fasprov MGBK, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 18 November 2021, Waktu : 07.15–17.15 wib, dengan jumlah peserta: 16 orang, materi umum Kebijakan Kementerian Agama Pada Program PKB bagi Guru BK MA dan Toleransi dalam Keberagaman bertempat di Hotel Parma lantai 3 Pekanbaru, Jl. Paus Simpang Belimbing Pekanbaru.
Semoga dengan kegiatan ini guru BK dapat memperdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di madrasah dalam rangka meningkatkan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan dapat mengubah budaya kerja dalam mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan yang berkualitas dan menjadikan MGBK sebagai komunitas belajar terdekat dengan guru untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.