Pekanbaru (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan
kepala madrasah. Peranan Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator, serta penjamin mutu pendidikan madrasah. Sebagai penjamin mutu pendidikan madrasah, Pengawas
Madrasah bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada
RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK
Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, Pengawas Madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi. Karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif yaitu
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Madrasah sebagaimana tertuang pada Bab XI Pasal 16 PMA Nomor 2 tahun 2012 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.
Bertepatan pada hari ini Senin tanggal 11 Oktober 2021 di halaman Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, setelah mengikuti Upacara Bendera, Ketua Pokjawas Madrasah ibu Dra. Eli Warti menyerahkan laporan keuangan Pokjawas Madrasah kepada ibu Dra. Sri Mawarti, MA selaku bendahara Pokjawas Madrasah Kota Pekanbaru yang baru terhitung mulai tahun 2021 -2025. Semoga segala sesuatunya selalu diberi kelancaran dalam menjalankan tugas dan bersinergi dalam pelaksanaan program Pokjawas Madrasah ke depannya.