Bantan (Kemenag) - Dalam bincang santai bersama pasangan suami istri Samsul Hadi dan Fitri, KUA Kecamatan Bantan memberikan penjelasan seputar pentingnya menikah secara tercatat di hadapan negara, serta risiko yang muncul apabila memilih jalan nikah sirri Kamis, (28/8/2025) pada pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Samsul Hadi dan Fitri menanyakan kepada pihak KUA apa saja keuntungan dari pernikahan yang tercatat resmi. Pihak KUA Bantan menjelaskan bahwa nikah tercatat memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya 1. Memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara dan agama. 2. Menjamin hak-hak istri dan anak, termasuk nafkah, warisan, dan perlindungan hukum bila terjadi perceraian. 3. Memudahkan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan berbagai dokumen resmi dan 4. Memberikan kepastian dan rasa aman dalam membina rumah tangga.
Sebaliknya, KUA juga menegaskan bahwa nikah sirri mengandung berbagai kerugian, antara lain: Pertama Tidak memiliki buku nikah resmi, sehingga pernikahan tidak diakui negara. Kedua anak sulit mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah. Ketiga hak-hak istri dan anak rentan terabaikan, baik dalam hal nafkah, warisan, maupun perlindungan hukum.dan Keempat Berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, pihak KUA Bantan juga mensosialisasikan program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang dicanangkan Kementerian Agama RI.
GAS merupakan upaya Kemenag untuk mendorong masyarakat agar semakin sadar pentingnya pencatatan nikah di KUA, sekaligus meninggalkan praktik nikah sirri yang merugikan.
โMelalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau GAS ini, kami ingin mengajak masyarakat agar tidak hanya menikah sah secara agama, tetapi juga sah secara negara. Dengan begitu hak-hak keluarga, terutama istri dan anak, akan lebih terlindungi,โ ujar Kepala KUA Kec. Bantan.
Dengan adanya sosialisasi GAS ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan tercatat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ikhtiar bersama untuk membangun keluarga yang legal, berkah, dan terlindungi.