Bathin Solapan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bathin Solapan melalui Penyuluh Agama Islam Ustadz Khairul Amri Rangkuti dan Lolivia memberikan sebuah pelayanan dan konsultasi terhadap salah satu warga Kec. Bathin Solapan yang masih berada di bawah umur dari usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Selasa, 05/08/2025 di ruang kerja KUA Kec. Bathin Solapan.
Maksud dan tujuan dari pelayanan konsultasi ini adalah menjelaskan kepada para calon pengantin yang belum mencapai usia minimum perkawinan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku usia minimum itu adalah 19 tahun sebagaimana tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain ituย diberikan penjelasan mengenai dampak dari
pernikahan usia dini baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, dan hukum.
Kemudian bagi calon pengantin disarankan kepada pihak keluarga untuk
mempertimbangkan kembali rencana pernikahan hingga usia calon pengantin
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Namun apabila tetap ingin
melanjutkan, calon pengantin akan mendapat surat penolakan dari KUA akibat ketentuan yang berlaku, yang
kemudian harus melalui prosedur pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, setelah ditetapkan oleh Pengadila Agama pihak calon pengantin dapat membawa ketentuan tersebut kembali ke pihak KUA untuk ditindaklanjuti.
Setelah lama memakan waktu untuk berkonsultasi, Warga yang tak ingin disebutkan namanya tersebut menjadi paham dan akan mempertimbangkan segala sesuatu dan sebab akibat dari terjadinya pernikahan dibawah umur tersebut.
Dari pihak KUA sendiri hanya bisa memberikan masukan, saran dan pesan agar masyarakat betul-betul memahami tentang persoalan pernikahan (Munakahat) agar dapat membentuk keluarga yang sehat, Sakinah Mawaddah Wa Rahmah (Samawa).ย