Kemenag (Kuansing)Koto Baru, 13 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi (Kemenag Kuansing) kembali melaksanakan pencatatan nikah secara resmi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Pasangan calon pengantin yang menjalani Bimbingan Perkawinan kali ini adalah Mba Wage, pria berusia 57 tahun asal Desa Muara Bahan, dan Buk Sunarti, wanita berusia 48 tahun dari Desa Sungai Buluh Bersatu. Dengan semangat dan kesadaran penuh, keduanya bertekat akan melaksanakan bimbingan perkawinan pranikah bagi pasangan calon pengantin ini.
kedua calon pengantin terlebih dahulu mengisi biodata dan (fre-test) sebagai bagian dari prosedur pelayanan nikah resmi di KUA yang di Taja oleh BP4 Kecamatan Singingi Hilir. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesiapan administrasi kedua mempelai demi menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, Mba Wage menyatakan bahwa pernikahan ini merupakan pernikahan keduanya. Ia menyampaikan dengan tegas pilihannya untuk menikah secara sah dan tercatat di KUA sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.
 “Saya ingin pernikahan ini tercatat secara sah di negara dan agama. Ini adalah pilihan terbaik, dan semoga menjadi contoh bagi calon pengantin lainnya agar mengikuti jalur yang resmi,” ungkapnya usai melangsungkan akad nikah.
Pernikahan yang tercatat di KUA memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, serta perlindungan hak-hak keperdataan bagi istri dan anak. Oleh karena itu, KUA terus berkomitmen untuk mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir, Zulfikar Ali, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pernikahan yang tercatat di KUA. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, untuk bersinergi dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya legalitas pernikahan.
 “Kesadaran untuk menikah secara tercatat wajib terus kita dorong dan realisasikan. Ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan hukum dan sosial. Kami mengajak pemerintah desa untuk aktif mengimbau warganya agar menikah secara resmi dan tercatat di KUA,” tegasnya.
Zulfikar Ali juga menambahkan bahwa pernikahan yang tercatat secara sah akan melindungi masa depan keluarga, terutama perempuan dan anak-anak. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat, baik generasi muda maupun tua, benar-benar memahami pentingnya legalitas sebuah pernikahan.
 “Kami berharap ke depan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat. Jangan sampai terjadi persoalan sosial atau hukum hanya karena abai terhadap pencatatan nikah. Mari bersama kita jadikan pernikahan tercatat di KUA sebagai budaya dan kebiasaan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pencatatan nikah ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang hadir. Mereka menilai bahwa pernikahan secara resmi di KUA adalah langkah positif yang harus ditiru dan dijadikan kebiasaan oleh generasi berikutnya.
Percontohan antara Mba Wage dan Buk Sunarti patut di Acungi jempol. Keduanya berharap dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar dalam melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan hukum negara.
KUA Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membina kehidupan keagamaan dan keluarga di masyarakat.
(MB – Humas KUA Singingi Hilir)