Meranti (Inmas) - Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau melalui 2 (Dua) Pengawas Madrasah mengadakan penilaian kepada Tatang Hadi Maqsudi, S.Ag selaku Kepala Madrasah (MA) Hidayatul Mubtadiin Semukut Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Penilaian yang berbentuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tersebut diadakan pada Selasa (01/12/2020) di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadiin Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Adapun 2 (Dua) orang Pengawas Madrasah yang ditunjuk oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan penilaian yaituย Bapak Zainuri. S.Pd dan ibu Sri Hartini. S.Ag.
Seperti diketahui, Kebijakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tersebut berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah/madrasah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Kepala Sekolah yang professional, maka diadakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) setiap tahunnya.
Salah satu tim penilai Zainuri, S.Pd menyampaikan bahwa tugas yang diemban oleh para guru dan kepala madrasah dari waktu ke waktu semakin kompleks. Disatu sisi, mereka harus menjaga dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran, sementara disisi lain mereka pun dituntut untuk tanggap dan cermat melakukan antisipasi atas berbagai kemungkinan di masa depan yang penuh dengan ketidak-pastian. Karenanya, peningkatan kualitas dalam berbagai aspeknya harus terus diupayakan.
Zainuri juga menyampaikan bahwa penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahaan bukti yang releven dan teridentifikasi.
"Ada beberapa instrument yang akan dinilai diantaranya ada empat poin besar yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas dan menejerial Kepala Madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hasil dari PKKM dan bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh Penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di madrasah seperti guru, pegawai, komite madrasah dan peserta didik". Ujar Zainuri menjelaskan.
Tim penilai harus juga mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan guru, staf TU, peserta didik, dan komite madrasah.
Diakhir sesi penilaian, Zainuri mengutarakan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bisa dijadikan introspeksi diri untuk mengetahui kekurangan yang ada pada kinerja madrasah dan juga mengetahui kelebihan-kelebihan yang bisa dimunculkan untuk dijadikan potensi bagi Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadiin Semukut Kecamatan Pulau Merbau. (Zieah).