Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Jum at 26 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Nuraini, S.Pd bersama kelompok binaan Majelis Taklim Mushalla Nurul Iman, Desa Kuantan Tenang taja Peringatan Isra Mi raj, dimana pada kegiatan tersebut Nuraini bertindak selaku pembawa acara serta ceramah adama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Yazid, S.Sy.(tulang)
NURAINI (PAI NON PNS) BERSAMA KELOMPOK BINAAN TAJA PERINGATAN ISRA MI RAJ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...