Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 22 Januari 2022. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan Penyuluhan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; PKerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji terhadap kelompok binaan di Mushalla Ar-Redho dan pimpin pengajian setiap Kamis malam Jum’at bersama kelompok binaan Majelis Taklim Baiti Jannati, Desa Kilan Kecamatan Batang Cenaku.(tulang)
NURBAETI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU) PIMPIN PENGAJIAN RUTIN BERSAMA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 22 Januari 2022. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama...