0 menit baca 0 %

NURBAITI, S.Pd.I (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI ENTASKAN BUTA AKSARA AL-QUR’AN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelola...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan & melaksanakan penyuluhan kepada kelompok sasaran/binaan secara berkala.
Terkait dengan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an, pada hari Kamis 16 September 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I melaksanakan kegiatan Maghrib Mengaji terhadap kelompok binaan di Mushalla Ar-Redho, Desa Kuala Kilan, Kec. Batang Cenaku.
Gerakan Maghrib Mengaji adalah sebagai bahagian dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan membaca ayat suci Al-Qur’an serta Insya Allah dapat  mencegah  pengaruh negatif sekaligus pembentukan karakter maupun budi pekerti yang mulia.(tulang)