Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam Non PNS serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Jum’at, 26 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Nurhayati, S.Pd.I melaksanakan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap Novi dengan Yogi warga Desa Pulau Gelang usai melaksanakan prosesi akad nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Kuala Cenaku. Alhamdulillah, pengantin baru tersebut memasukkan wakaf uang ke dalam kotak Gewabu.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran berlipat ganda dari Allah SWT dan kelak menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, ujar Nurhayati.(tulang)
NURHAYATI (PAI NON PNS) SOSIALISASI GEWABU KEPADA CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...