0 menit baca 0 %

NURHAYATI (PAI NON PNS) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali...

Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Penerbitan surat edaran tersebut dalam rangkaย  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dan perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Agar hal tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan maka perlu dilakukan sosialisasi surat edaran tersebut.
Sabtu 7 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Nurhayati, S.Pd.I (urut satu sisi kanan pada gambar) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021 terhadap Kantor Desa Teluk Sungkai; dilanjutkan ke Ketua Kelompok Nelayan, dan Ketua Posyandu Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku.
Semoga dengan upaya vaksinasi serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Insya Allah kita dapat terhindar dari Covid-19 atau memutus mata rantai penyebarannya, ujar Nurhayati.(tulang)